Bursa aset kripto Binance berhenti beroperasi di Malaysia. Foto: Binance.com
Fintech

Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Malaysia Resmi Tutup Bursa Aset Kripto Binance

  • Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menghentikan operasi platform bursa aset kripto Binance di negaranya.
Fintech
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menghentikan operasi platform bursa aset kripto Binance di negaranya. Pengumuman penghentian operasi ini dikeluarkan oleh Komisi Sekuritas Malaysia pada Jumat, 30 Juli 2021.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas Malaysia menyebut Binance beroperasi tanpa izin dan melanggar undang-undang sekuritas di negara tetangga tersebut. Akibatnya, pengelola Binance pun terancam hukuman penjara selain operasinya dihentikan.

Komisi Sekuritas Malaysia pun telah melayangkan peringatan publik kepada perusahaan Binance Holdings Limited, CEO-nya Zhao Changpeng, dan tiga entitas lainnya yang terdaftar di Inggris, Lithuania, dan Singapura.

Peringatan ini terkait dengan keputusan mereka terus beroperasi meski sudah diperingati sejak tahun lalu.

Malaysia pun memerintahkan Binance untuk menonaktifkan situs web dan aplikasi selulernya, serta seluruh aktivitas pemasaran dan media. Selain itu, investor-investor Malaysia pun dilarang untuk mengakses grup Telegram Binance.

“Orang-orang yang memiliki akun Binance diminta untuk menghentikan jual beli lewat platformnya dan menarik seluruh investasinya segera,” tulis pernyataan Komisi Sekuritas Malaysia tersebut, dikutip dari Reuters pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Binance sendiri juga sebelumnya telah mengumumkan akan menghentikan layanan produk kontrak berjangka dan derivatif bagi warga Eropa yang dimulai di tiga negara, yaitu Belanda, Jerman, dan Italia.

Pengguna Binance di ketiga negara tersebut pun tidak akan bisa membuka layanan produk kontrak berjangka dan derivatif tersebut. Lalu, pengguna-pengguna tersebut juga diberikan waktu 90 hari untuk menutup posisi derivatif mereka.

Tidak hanya Malaysia, pemerintah negara-negara lain seperti Inggris, Jerman, Hong Kong, dan Italia juga telah memperketat aturannya terhadap Binance. Pemerintah negara-negara ini khawatir terkait masalah perlindungan konsumen dan standar anti cuci uang dari jual beli aset kripto.