Bersaksi dalam Sidang Kasus BTS, Dito Bantah Terima Rp27 Miliar
- Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS. Dito juga tidak mengetahui perihal uang senilai tersebut yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nasional
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS. Dito juga tidak mengetahui perihal uang senilai tersebut yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2023. “Tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak apalagi isinya,” jawab Dito saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Hakim kemudian mengonfirmasi soal uang Rp27 miliar itu apakah untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. “Nggak benar,” jawab Dito kemudian. Hakim melanjutkan dengan menanyai Dito soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, salah satu terdakwa kasus tersebut.
Dito mengakui pernah bertemu sebanyak dua kali. Namun Dito membantah soal diberikan hadiah oleh Galumbang Menak. “Tidak ada,” jawabnya saat dikonfirmasi oleh Hakim.
- Medos Dibanjiri Berita Hoax Seputar Perang Israel-Hamas
- Rusia Dorong Pembentukan Negara Palestina Sebagai Solusi Damai
- Hendak Dipinang Prabowo, Gibran Punya Harta Rp26 Miliar
Selain membeberkan kesaksiannya atas kasus korupsi BTS Kominfo, Dito hadir dalam persidangan untuk menunjukkan jika semua orang sama di mata hukum. Pernyataan itu dikatakannya sebelum bersaksi dalam persidangan. Dito datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam.
Dito hadir berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung sebagai saksi tambahan untuk terdakwa tiga terdakwa, meliputi mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Dito disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut. Irwan mengaku memberikan uang Rp27 miliar kepada seorang bernama Dito.
- Klasemen Akhir Medali Asian Games 2023
- Transisi Energi, 1 Juta Pekerja Industri Batu Bara Global Potensi Kena PHK
- IPO Lovina Beach Brewery (STRK) Emiten Bir Kantongi Rp118 Miliar, Ini Rincian Penggunaan Dana
Saat persidangan, Irwan mengaku sempat bertemu dan bersalaman meskipun tidak berkomunikasi pada saat itu. Hakim kemudian menanyakan kembali soal Dito yang dimaksud oleh Irwan.
Hakim bertanya mengenai postur tubuh dari orang yang dimaksud apakah tinggi besar dan hal itu dibenarkan oleh Irwan. “Tinggi besar,” ujar Irwan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.
Dito merespon keterangan Irwan dengan mengatakan akan mengikuti proses formil yang berjalan sebab yakin bahwa tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. “Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan,” ujar Dito usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Minggu 1 Oktober 2023.