Bersepeda Makin Ngetren, Kemendag Batasi Impor Sepeda
Pada periode Mei hingga Juni 2020, terjadi kenaikan impor barang konsumsi hingga 50,64%
Nasional
JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Tujuannya untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku mulai 28 Agustus 2020.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan pada periode Mei hingga Juni 2020, terjadi kenaikan impor barang konsumsi hingga 50,64%. Produk-produk tersebut berupa makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, sepeda hingga tank.
Bahkan, kata Agus, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, ia menegaskan perlunya melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Saat ini, ia bilang komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean. Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.
“Mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan. Yang semula dilakukan di luar kawasan pabean, kini dilakukan di kawasan pabean (border),” kata Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Ia menambahkan, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan antara lain Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar.
Pelabuhan lainnya adalah Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
“ Sementara untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar,” jelasnya. (SKO)