Bersih-Bersih, Erick Thohir Perbaiki Sistem Gaji dan Bonus BUMN
- Menteri BUMN Erick Thohir terus berupaya melakukan bersih-bersih BUMN termasuk mencegah pemolesan keuangannya. Salah satu upaya dengan mengeluarkan kebijakan mencicil pemberian gaji dan bonus para petinggi perusahaan BUMN.
BUMN
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berupaya melakukan penataan tata kelola termasuk mencegah pemolesan keuangannya. Salah satu upaya adalah mengeluarkan kebijakan mencicil pemberian gaji dan bonus para petinggi perusahaan BUMN.
Erick mengatakan, hal ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Sehingga, bonus tahunan untuk para direksi perusahaan BUMN bukan hanya mengacu pada kinerja keuangan tahunan perusahaan.
"Saya mendorong perbaikan sistem penggajian dan bonus. Tidak lagi perusahaan untung lalu dapat bonus. Karena jangan-jangan laporan keuangannya ‘dibedakin' jadi bagus," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.
- Rupiah Terjun hingga Rp15.175 per Dolar AS, Ini Pendorongnya
- Antisipasi El Nino, Pemkot Surabaya Lakukan Penanaman Bahan Pengganti Padi
- Hari Raya Galungan: Pengertian, Makna, dan Prosesi
Erick melanjutkan, pemberian bonus direksi bukan semata-mata berdasarkan kinerja perusahaan. Kementerian BUMN akan membedakan bonus Direksi dari BUMN yang membukukan untung dan bisa memberikan dividen kepada negara.
Sebagaimana diketahui, pencairan bonus tahunan dalam aturan lama bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.
Untuk ke depan, Erick Thohir mengatakan tengah meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN.