Bos Duta Palma Surya Darmadi (kedua dari kanan).
Nasional

Bertambah, Kerugian Negara oleh Koruptor Surya Darmadi Capai Rp99,2 Triliun

  • Kejaksaan Agung (kejagung) mengungkapkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menjadi Rp99,2 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group yakni Surya Darmadi.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) mengungkapkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menjadi Rp99,2 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group yakni Surya Darmadi. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, awalnya penyidik menyebutkan dugaan awal kerugian negara hanya mencapai Rp78 triliun. Namun, dari hasil perhitungan oleh penyidik  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertambah menjadi Rp99,2 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan Rp78 triliun, dan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik BPKP, dari ahli auditor itu kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Di sisi lain, Kepala Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut, berasal dari lingkup kegiatan usaha PT Duta Palma Group yang mempunyai lima perusahan sawit. 

Kemudian, perhitungan perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun tersebut diperoleh dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Duta Palma di antaranya, alih paksa kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa memiliki izin ahli fungsi yang mengakibatkan negara tidak memperoleh hak atas pemanfaatan hutan yang salah satunya digunakan untuk reboisasi atau penanaman hutan kembali.

"Seluruh fakta yang ditemukan penyidik ini, secara langsung dan tidak langsung berdampak bagi keuangan dan perekonomian negara," kata Agustina.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.