Bertambah Lagi, Arifin Tasrif Resmikan Tiga SPBKLU
JAKARTA – Demi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah meresmikan tiga Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Ketiganya berlokasi di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan Ezyfazt […]
Industri
JAKARTA – Demi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah meresmikan tiga Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Ketiganya berlokasi di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan Ezyfazt dan Oyika.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan teknologi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam peluncuran secara virtual, Selasa, 3 November 2020.
Setelah diluncurkan, Ia berharap mekanisme SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas sesuai dengan peta jalan yang sudah ada. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Saat ini sudah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan rincian enam Unit SPBKLU di Kota Jakarta Selatan. Satu Unit SPBKLU di Kota Tangerang, dan dua Unit SPBKLU di Kota Tangerang Selatan.
Merujuk peta jalan SPBKLU, pemerintah menargetkan 10.000 unit SPBKLU pada 2025 dan pada 2030 akan dibangun 15.625 unit SPBKLU. Operasional SPBKLU ini mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/ 2019.
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 13/ 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut.