<p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Pengenalan SPBKLU ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. / esdm.go.id</p>
Industri

Bertambah Lagi, Arifin Tasrif Resmikan Tiga SPBKLU

  • JAKARTA – Demi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah meresmikan tiga Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Ketiganya berlokasi di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan Ezyfazt […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Demi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah meresmikan tiga Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Ketiganya berlokasi di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan Ezyfazt dan Oyika.

“Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan teknologi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam peluncuran secara virtual, Selasa, 3 November 2020.

Setelah diluncurkan, Ia berharap mekanisme SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas sesuai dengan peta jalan yang sudah ada. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Saat ini sudah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan rincian enam Unit SPBKLU di Kota Jakarta Selatan. Satu Unit SPBKLU di Kota Tangerang, dan dua Unit SPBKLU di Kota Tangerang Selatan.

Merujuk peta jalan SPBKLU, pemerintah menargetkan 10.000 unit SPBKLU pada 2025 dan pada 2030 akan dibangun 15.625 unit SPBKLU. Operasional SPBKLU ini mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/ 2019.

Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 13/ 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut.