<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

Bertemu dengan OJK, 0,3 Persen Nasabah Jiwasraya Bersikukuh Tolak Restrukturisasi

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor OJK pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor OJK pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.

Pemegang Polis Menolak Restrukturisasi

Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajemen Jiwasraya serta enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK berperan aktif dalam mempertemukan kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

"OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya, terutama yang menolak program restrukturisasi. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi para pemegang polis untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak Jiwasraya," ujar Aman Santosa melalui pengumuman resmi, dikutip Rabu, 21 Agustus 2024.

Perlindungan Konsumen dalam RPK Jiwasraya

Dalam pertemuan tersebut, Rizal Ramadhani juga menyampaikan bahwa OJK menghargai semua aspirasi yang disampaikan oleh para pemegang polis. 

Ia menekankan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang disampaikan OJK adalah bagian dari kerangka perlindungan konsumen. 

OJK berupaya untuk memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, Rizal juga menegaskan bahwa berbagai pertimbangan perlu diperhatikan, termasuk sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi. 

Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hampir seluruh pemegang polis, yaitu 99,7%, telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan kepada IFG Life.

Permintaan Penyelesaian Pembayaran Pemegang Polis

Dalam pertemuan tersebut, para pemegang polis yang hadir meminta agar pemegang saham dan manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputuskan oleh pengadilan. 

Aman Santosa menambahkan, "OJK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, terutama bagi pemegang polis yang tidak setuju dengan skema restrukturisasi dan telah mengambil langkah hukum."

Imbauan OJK untuk Menghormati Proses Hukum

OJK juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan demikian, OJK terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang polis yang berbeda pandangan dan memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi.