Vaksinasi
Nasional

Berubah Lagi! Ini Persyaratan Bepergian Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

  • Joni berharap bawah penumpang bepergian dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA -  Pelanggan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa perubahan dalam aturan ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih boleh melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai tanggal 30 Agustus pelanggan yang tak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak diperbolehkan naik KA," ujar Joni dalam keterangan resminya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal mulai 30 Agustus:

Syarat naik KAJJ

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster) 
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

-Wajib vaksin kedua 
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu untuk naik KA lokal dan aglomerasi berikut persyaratannya:

- Vaksin minimal dosis pertama 
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR 
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Joni berharap bawah penumpang bepergian dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan pelanggan bisa mempersiapakan diri terlebih dahulu jika ingin bepergian.

"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang nyaman, aman, dan sehat," kata Joni.