Berutang Rp 830 Miliar Kedua Bank BUMN, Emiten Ini Digugat PKPU di Pengadilan Niaga
- Per kuartal I-2023, pinjaman bank terbesar kepada dua bank BUMN yaitu Indonesia Eximbank dan BRI
Hukum Bisnis
JAKARTA – PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) sedang mengalami tekanan hebat. Di saat bisnisnya belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19, produsen baja ini justru menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT JACCS Mitra Phinastika Mustika Finance Indonesia (JACCS) di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Gugatan bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada 20 Juni lalu. Dalam catatan laporan keuangan kuartal I-2023, PRAS tercatat memiliki utang kepada JACCS sebesar Rp31,38 miliar.
Dalam laporannya, PRAS mengakui bahwa utang ke JACCS sedang dalam proses restrukturisasi. “Terdapat liabilitas sewa yang tidak terbayar sebesar Rp1,49 miliar. Entitas telah mengirim surat usulan penyelesain liabilitas sewa," demikian penjelasan PRAS dalam catatan 17 laporan keuangannya.
- 5 Pilihan Pekerjaan dan Karier Terbaik untuk Introvert
- Ada Tengkleng! Inilah 5 Hidangan Berbahan Kambing Terpopuler di Dunia
- Penting Bagi Pemimpin, Berikut Cara Memiliki Emotional Intelligence yang Tinggi
Kondisi emiten yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990 ini memang sedang menurun. Secara finansial penjualannya di kuartal I-2023 hanya Rp19,69 miliar, lebih rendah dibandingkan setahun sebelumnya senilai Rp34,25 miliar.
Akibat beban pokok penjualan senilai Rp35,75 miliar dan beban selisih kurs yang mencapai Rp33,57 miliar, di periode awal tahun 2023 ini JACCS mencatatkan rugi periode berjalan sebesar Rp 44,53 miliar. Periode sama tahun lalu, perusahaan yang punya pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur ini masih untung Rp258 juta.
Selain bermasalah dengan utang ke JACCS, PRAS juga masih memiliki deretan utang ke sejumlah bank dan lembaga pembiayaan. Per kuartal I-2023, pinjaman bank terbesar kepada dua bank BUMN yaitu Indonesia Eximbank senilai Rp730,59 miliar dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp103,53 miliar. Adapun kredit Bank Resona Perdania sebesar Rp42,35 miliar.
Dalam catatan laporan keuangan, manajemen PRAS mengakui pinjaman kepada Indonesia Eximbank bermasalah. ”Terdapat pinjaman bank yang telah jatuh tempo dan angsuran pokok yang tidak terbayar sebesar Rp1.101.170.000. Entitas telah mengirim surat usulan penyelesaian utang bank. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian sedang dilakukan proses restrukturisasi.”
PRAS juga sudah menunggak kewajiban kepada BRI. Dalam penjelasannya manajemen PRAS mengatakan bahwa fasilitas pinjaman jangka pendek ini dijamin oleh persediaan, piutang, mesin, tanah dan bangunan milik Djoko Sutrisno sebagai Presiden Direktur Entitas, dan jaminan pribadi oleh Djoko Sutrisno sebagai Presiden Direktur Entitas.
“Terdapat pinjaman bank yang telah jatuh tempo dan angsuran pokok yang tidak terbayar sebesar Rp4.561.990.000. Entitas telah mengirim surat usulan penyelesaian utang bank. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian sedang dilakukan proses restrukturisasi.”
Sementara itu utang kepada perusahaan pembiayaan diantaranya PT JACCS Mitra Pinastika Mustika, PT Resona Indonesia Finance, PT BFI Finance Indonesia, dan PT Bumi Putera BOT Finance. Total kewajiban PRAS kepada perusahaan pembiayaan itu mencapai Rp 67,04 miliar.
Sidang perdana gugatan PKPU JACCS kepada PRAS sedianya digelar pada 27 Juni 2023 lalu. Namun sidang itu ditunda dan akan kembali dijadwalkan pada 4 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya.