Waskita-Heritage-1.webp
BUMN

Berutang Rp258 Miliar, Cucu Waskita Karya Dapat Restrukturisasi Kredit dari BTN

  • Jangka waktu kredit WFPR diperpanjang 29 bulan sampai dengan 15 Juni 2029. Selanjutnya, penurunan dan pembayaran suku bunga
BUMN
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan restrukturisasi kredit cucu usahanya, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Untuk diketahui, WFPR merupakan anak dari  PT Waskita Karya Realty (WKR).

 Sebelumnya, WFPR dan BTN telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 41 Tanggal 15 Januari 2020. Berdasarkan Akta Addendum I No. 63 tanggal 21 Oktober 2020, plafon kredit WFPR senilai Rp258 miliar untuk proyek Vasaka Solterra. 

Perjanjian itu terakhir diubah berdasarkan Addendum Kedua Akta Perjanjian Kredit No.60 tanggal 11 Mei 2023. Terbaru, WFPR dan BTN telah menandatangani Addendum ketiga Akta Perjanjian Kredit No. 41 terkait restrukturisasi perjanjian kredit tersebut pada 4 April 2024. 

Isinya, jangka waktu kredit diperpanjang 29 bulan sampai dengan 15 Juni 2029. Selanjutnya, penurunan dan pembayaran suku bunga.

"Dengan dilakukannya Restrukturisasi Kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR," kata Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu 17 April 2024.

Restrukturisasi Kredit Waskita Realty

Bukan cuma WFPR, upaya restrukturisasi juga ditempuh WKR. Akhir tahun lalu, WKR mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang dari PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana).

Berdasarkan perjanjian kredit yang diteken pada 28 Desember 2023, Intidana sebagai kreditur alias pemberi utang Waskita Realty bersedia menandatangani addendum perjanjian kredit. Intidana sepakat untuk menambahkan jangka waktu perjanjian kredit selama 12 bulan. Selain itu, Intidana juga menurunkan suku bunga menjadi 15% dari sebelumnya 16%. 

Sebelumnya, WKR juga mengantongi restu untuk menunda pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu pembayaran utang. Utang yang dimaksud adalah Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022. 

Kedua bank yang menyetui Keputusan tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Ada tiga hal yang disepakati, pertama, menyetujui perpanjangan Jangka Waktu MTN III WKR 2022 semula tiga tahun sejak tanggal penerbitan menjadi tiga tahun sembilan bulan sejak tanggal penerbitan.

Kedua, menyetujui untuk penundaan pembayaran kupon MTN Tahap I s/d IV selama 1 periode kupon tiga  bulan. Ketiga, menyetujui perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan MTN dan perubahan terhadap tabel lampiran pada Perjanjian Penerbitan MTN sehubungan dengan keputusan diatas.