Ilustrasi kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun / Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Berutang Rp904 Miliar, Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Hari Ini

  • Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil Suaynto Gondokusumo sebagai salah satu obligor yang memiliki utang kepada negara senilai Rp904 miliar

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil Suaynto Gondokusumo sebagai salah satu obligor yang memiliki utang kepada negara senilai Rp904 miliar.

Berdasarkan pengumuman resmi, pemanggilan Suyanto terkait penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala. 

“Hari ini, Suyanto dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A,” tulis pengumuman resmi, Jumat 24 September 2021.

Menurut catatan, Satgas BLBI  dalam sepekan ini telah memanggil sejumlah nama terkait kasus serupa. Tepatnya dilakukan pada 20-23 September 2021.

"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih dalam keterangan resmi Kamis, 23 September 2021.

Rinciannya sebagai berikut:

1. 20 September 2021

 Dilakukan pemanggilan kepada putra-putri dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang memiliki utang Rp3,58 triliun dan dihadiri oleh kuasa hukum.

2. 21 September 2021, 

Kaharudin Ongko dipanggil terkait utang Rp8,61 triliun termasuk biaya administrasi, dan  diwakili oleh pengacara PT AMMA.

3. 22 September 2021 

Pemanggilan selanjutnya atas nama Sjamsul Nursalim yang memiliki utang Rp470,65 miliar. Kala itu, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

4. 23 September 2021

Pemanggilan dilakukan kepada Era Persada dan Kwan Benny Ahadi. Pemanggilan kedua kalinya ini dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. 

Kwan sendiri diketahui memiliki utang sebesar Rp157,73 miliar. Sedangkan, pemanggilan terhadap Era dijadwalkan ulang pada 24 September 2021, di mana obligor atau debitur tersebut memiliki utang Rp118,7 miliar.