Berutang Rp904 Miliar, Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Hari Ini
- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil Suaynto Gondokusumo sebagai salah satu obligor yang memiliki utang kepada negara senilai Rp904 miliar
Nasional
JAKARTA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil Suaynto Gondokusumo sebagai salah satu obligor yang memiliki utang kepada negara senilai Rp904 miliar.
Berdasarkan pengumuman resmi, pemanggilan Suyanto terkait penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala.
“Hari ini, Suyanto dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A,” tulis pengumuman resmi, Jumat 24 September 2021.
- Dikabarkan Tengah Rampungkan Pendanaan Rp2,13 Triliun, Ajaib Sekuritas Jadi Unicorn?
- Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark, Tidak Perlu Install Aplikasi Lain
- Makin Murah! BCA Resmi Dapat Restu Stock Split Saham, Kira-Kira Jadi Rp6.550 Selembar
Menurut catatan, Satgas BLBI dalam sepekan ini telah memanggil sejumlah nama terkait kasus serupa. Tepatnya dilakukan pada 20-23 September 2021.
"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih dalam keterangan resmi Kamis, 23 September 2021.
Rinciannya sebagai berikut:
1. 20 September 2021
Dilakukan pemanggilan kepada putra-putri dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang memiliki utang Rp3,58 triliun dan dihadiri oleh kuasa hukum.
2. 21 September 2021,
Kaharudin Ongko dipanggil terkait utang Rp8,61 triliun termasuk biaya administrasi, dan diwakili oleh pengacara PT AMMA.
3. 22 September 2021
Pemanggilan selanjutnya atas nama Sjamsul Nursalim yang memiliki utang Rp470,65 miliar. Kala itu, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum yang bersangkutan.
4. 23 September 2021
Pemanggilan dilakukan kepada Era Persada dan Kwan Benny Ahadi. Pemanggilan kedua kalinya ini dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti.
Kwan sendiri diketahui memiliki utang sebesar Rp157,73 miliar. Sedangkan, pemanggilan terhadap Era dijadwalkan ulang pada 24 September 2021, di mana obligor atau debitur tersebut memiliki utang Rp118,7 miliar.