Besok Koruptor yang Rugikan Negara Rp104 Triliun Surya Darmadi Bakal Diadili
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pertama terdakwa Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang merugikan negara mencapai Rp104 triliun.
Nasional
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pertama terdakwa Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang merugikan negara mencapai Rp104 triliun.
Sidang pertama ini bakal dilaksanakan pada 8 September 2022 atau besok, sekitar pukul 90.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Keputusan ini tertuang dalam nomor surat 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
“Sidang pertama," dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 September 2022.
Adapun dalam dakwaan tercatat bahwa, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp7,593 truliun dan US$7,885 juta atau setara dengan Rp117 miliar (asumsi kurs Rp14.885).
- Panen Emas, Emiten Tambang Grup Bakrie Bumi Resources Minerals Kantongi Laba Rp58 Miliar
- Pasar Diprediksi Kacau, Ekonom Robert Kiyosaki: Waktu Tepat untuk Jadi Kaya
- Harga Gas Alam Melejit, Perusahaan Energi Rusia Gazprom Banjir Cuan Rp619,5 Triliun
Tak hanya disebut melakukan tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan sawit. Surya Darmadi disebut merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.