Nasabah beraktifitas di salah satu kantor cabang BFI Finance di Tangerang Selatan, Senin, 29 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia.com
Korporasi

BFI Finance Dapat Pinjaman Sindikasi Rp1,6 Triliun dari 4 BPD, Dipimpin Bank DKI

  • Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dimaksud, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Penampungan dan Agen Jaminan.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA -PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menandatanganiPperjanjian Kredit Sindikasi dengan maksimum limit kredit sebesar Rp1,6 triliun bersama dengan 4 Bank Pembangunan Daerah (BPD), yaitu PT Bank DKI, PT BPD Papua, PT BPD Timur Tbk, dan PT BPD Kalimantan Selatan.

Direktur BFIN Sudjono mengatakan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dimaksud, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Penampungan dan Agen Jaminan. 

“Perjanjian ini ditandatangani pada 23 September 2022,” kata Sudjono dalam keterbukaan informasi dikutip Senin, 26 September 2022.

Adapun jangka waktu Perjanjian Kredit Sindikasi ditetapkan maksimal sampai dengan 46 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.

Pinjaman sindikasi akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh BFIN. 

Tambahan informasi, hingga semester I-2022, BFIN mencetak kenaikan laba bersih menjadi Rp829 milliar. Adapun pada tahun lalu, perseroan mencetak pendapatan bunga bersih Rp2,41 triliun dengan laba bersih Rp1,13 triliun.