BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500.000
- BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Makroekonomi
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro. Aturan akan berlaku mulai 1 Desember 2024.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah ini dilakukan guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024.
BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
- Sektor Properti Banjir Sentimen Positif, Saham PWON dan BSDE Siap Cetak Cuan
- Kredivo Jadi Penyedia Paylater Pertama untuk Pengguna MRT Jakarta
- BI Pertahankan BI Rate di 6 Persen, Rupiah Menguat
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.