BI Beri Kelonggaran Bank untuk Tunda LBUT
JAKARTA – Situasi pandemi yang belum pulih membuat Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, keputusan ini karena mepertimbangankan meluasnya COVID-19 serta dampaknya ke perbankan. “Penyempurnaan karena situasi pandemi telah menghambat operasional bank, termasuk penyampaian LBUT. Dengan demikian, BI menyesuaikan waktu implementasi sistem pelaporan tersebut,” […]
Industri
JAKARTA – Situasi pandemi yang belum pulih membuat Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, keputusan ini karena mepertimbangankan meluasnya COVID-19 serta dampaknya ke perbankan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Penyempurnaan karena situasi pandemi telah menghambat operasional bank, termasuk penyampaian LBUT. Dengan demikian, BI menyesuaikan waktu implementasi sistem pelaporan tersebut,” ungkapnya seperti dalam keterangan resmi, Jumat, 8 Januari 2021.
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 21/9/PBI2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (PBI LBUT) ini memiliki dua poin utama.
Pertama, periode penyampaian LBUT terdiri dari parallel run, yakni pelaporan maupun koreksinya data terhitung sejak akhir Desember 2019 – Juni 2021. Sementara untuk periode implementasi penuh, penyampaian dihitung sejak data Juli 2021.
Selanjutnya , bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan sejak data akhir Maret 2021 – Juni 2021, akan diberikan pemberitahuan tertulis.
Dalam hal ini, pengaturan mengenai kewajiban penyampaian laporan existing masih tetap berlaku sampai data akhir Juni 2021.
Selain itu, pencabutan beberapa pasal terkait waktu implementasi LBUT tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
Secara umum, Erwin bilang, penyempurnaan ini dilakukan guna memastikan penyampaian informasi perbankan tetap lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan kebijakan.