BI Catat Penyaluran Wakaf Produktif Capai Rp30,32 Miliar
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran wakaf produktif mencapai Rp30,32 miliar yang dilaksanakan melalui acara lelang wakaf pada 6-7 Oktober 2020. Diketahui, lelang wakaf sendiri merupakan kerja sama antara BI dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga-lembaga Nazhir Indonesia yang tergabung dalam Forum Wakaf Produktif. “Acara lelang wakaf dilaksanakan untuk mendorong partisipasi publik dalam […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran wakaf produktif mencapai Rp30,32 miliar yang dilaksanakan melalui acara lelang wakaf pada 6-7 Oktober 2020.
Diketahui, lelang wakaf sendiri merupakan kerja sama antara BI dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga-lembaga Nazhir Indonesia yang tergabung dalam Forum Wakaf Produktif.
“Acara lelang wakaf dilaksanakan untuk mendorong partisipasi publik dalam berwakaf,” ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 9 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurutnya, untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia, hal utama yang perlu didorong adalah literasi dan perubahan pola pikir masyarakat. Pemahaman terkait waqaf secara keseluruhan dinilai penting dalam upaya mengoptimalkan pengembangan aset produktif.
Sebagai contoh, salah satu implementasi pengelolaan wakaf produktif dari wakaf linked Sukuk telah mencapai Rp51 milar.
“Masyarakat harus ditanamkan pengetahuan bahwa wakaf tidak hanya tanah dengan peruntukan terbatas, melainkan bisa bermacam-macam bentuk tunai lainnya,” kata Sugeng.
Selain itu, produk wakaf mesti dilakukan inovasi agar menjadi social commercial financing. Salah satu upayanya, saat ini BI bersama Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan cash waaf linked sukuk (CWLS).
Kemudian, ekosistem rantai nilai halal atau halal value chain, lanjutnya, perlu diperkuat sebagai objek wakaf produktif dan kredibel. Hal itu dapat dilakukan melalui pesantren maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis syariah.
Sugeng menambahkan, transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, juga harus diperhatikan penggunaannya. “Penggunaan diberikan untuk sektor produktif,” katanya.
Terakhir, digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi didorong lewat pemanfaatan QRIS (QR Code Indonesian Standard).