BI dan Kemendag Perkuat Daya Saing Sektor Perdagangan Luar Negeri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) bekerja sama memperkuat daya saing sektor perdagangan luar negeri. “Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan,” kata Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 1 Oktober 2020. Ia menjelaskan, yang pertama adalah perumusan kebijakan […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) bekerja sama memperkuat daya saing sektor perdagangan luar negeri.
“Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan,” kata Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, yang pertama adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan dalam dan luar negeri.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kedua, perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional. Ketiga, penerapan kebijakan sistem pembayaran, meliputi perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan. Terakhir, pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Menurut Onny, dalam mendorong pemulihan ekonomi, sektor perdagangan internasional perlu diperkuat, misalnya dengan percepatan realisasi anggaran. Dalam hal ini, katanya, BI bersama pemerintah telah melakukan skema burden sharing.
Selain itu, dukungan di dalam negeri terus diperkuat lewat digitalisasi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berikut sistem pembayarannya.
Kesepakatan yang disepakati untuk lima tahun ke depan ini diharapkan dapat mengendalikan inflasi, meningkatkan ekspor dan daya saing, memperbaiki neraca transaksi berjalan, serta mendukung stabilitas moneter, keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Nantinya, Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan.
“Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan,” tambahnya.