<p>Bank Indonesia (BI) melaporkan uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada September 2020, tercatat sebesar Rp6.742,9 triliun.. / Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

BI Jabar Siapkan Uang Tunai Rp21,66 Triliun selama Ramadan dan Idulfitri 2020

  • JAKARTA – Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan Idulfitri 2020, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Barat menyiapkan kebutuhan uang tunai sebesar Rp21,66 triliun. Nominal tersebut turun 11,2 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp24,39 persen. Kepala Kantor BI Provinsi Jabar Herawanto mengungkapkan, jumlah tersebut telah dipertimbangkan oleh beberapa hal, salah satunya kebijakan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan Idulfitri 2020, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Barat menyiapkan kebutuhan uang tunai sebesar Rp21,66 triliun. Nominal tersebut turun 11,2 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp24,39 persen.

Kepala Kantor BI Provinsi Jabar Herawanto mengungkapkan, jumlah tersebut telah dipertimbangkan oleh beberapa hal, salah satunya kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Jumlah tersebut telah memperhatikan antisipasi kebutuhan selama Ramadan, libur Idulfitri, serta kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan PSBB,” ujarrnya dalam siaran pers, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Herawanto, pada Ramadan tahun ini wilayah dengan kebutuhan uang tertinggi secara berturut-turut, yakni Priangan Rp14,90 triliun, Priangan Timur Rp2,72 triliun, serta Rp4,04 triliun untuk Cirebon, Indramayu, Majalaya, dan Kuningan.

Di wilayah Jabar sendiri, lanjutnya, BI telah bekerja sama dengan bank-bank dengan menetapkan 559 titik layanan penukaran uang selama Ramadan. Namun, khusus untuk layanan kas keliling, tahun ini ditiadakan dan hanya tersedia melalui loket di bank.

“Sejalan dengan upaya menekan penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank,” ucap Herawanto.

Di samping itu, untuk mendukung kelancaran layanan penukaran uang, BI Provinsi Jabar telah menyusun strategi internal dan eksternal.

Secara internal, BI melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan dengan cara menyemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang. Kebijakan tersebut diterapkan agar penyediaan uang layak edar terjamin kehigienisannya serta meminimalisasi penyebaran COVID-19. Sedangkan dari sisi eksternal, BI berkoordinasi dengan perbankan melakukan langkah-langkah untuk menjaga ketersediaan uang di anjungan tunai mandiri (ATM).