BI: Kebijakan Keringan Kartu Kredit Berlaku hingga Akhir 2023
- Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa kebijakan keringanan kartu kredit akan diperpanjang hingga akhir tahun 2023. Keputusan ini diambil untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit sambil tetap menjaga risiko kredit dan memperkuat sistem pembayaran.
Finansial
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa kebijakan keringanan kartu kredit akan diperpanjang hingga akhir tahun 2023. Keputusan ini diambil untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit sambil tetap menjaga risiko kredit dan memperkuat sistem pembayaran.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip pada Jumat, 22 Juni 2023.
Perry menjelaskan. kebijakan perpanjangan keringanan kartu kredit hingga 31 Desember 2023 mencakup dua aspek utama.
- Keren! Instagram Akan Izinkan Pengguna Download Reels Langsung Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga
- Warren Buffet Sumbangkan Saham Rp764 Triliun ke Badan Amal
- Rupiah Berpotensi Melemah Akibat Prediksi Suku Bunga The Fed Tetap Tinggi Sampai Akhir Tahun
Pertama, kebijakan tersebut menetapkan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada para pemegang kartu kredit dalam mengelola pembayaran mereka.
Kedua, kebijakan tersebut menetapkan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan. "Dan dengan batasan nilai denda tidak melebihi Rp100.000," katanya.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kartu kredit dan mengurangi beban finansial yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
- Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Terungkap, Saham Emiten Milik Suami Puan (RAJA) Langsung ARB
- Korupsi BTS Menkominfo: Mencari Sinyal di Wilayah 3T
- Psikolog Ungkap 3 Cara Ampuh Perkuat Rasa Cinta ke Pasangan
Adapun, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir 2023. Kebijakan ini meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank, dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai tanggal 1 Juli 2023, MDR QRIS bagi merchant usaha mikro diturunkan menjadi 0,3%.
"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digitan dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," pungkas Perry.