BI Minta 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Segera Ditukar
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, kebijakan ini telah dipertimbangkan dari aspek masa edar uang maupun adanya uang emisi baru. “Kami juga melihat perkembangan dari teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, kebijakan ini telah dipertimbangkan dari aspek masa edar uang maupun adanya uang emisi baru.
“Kami juga melihat perkembangan dari teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, 16 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kali ini, BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkannya ke loket BI terdekat. Penukaran ini dilayani sampai 28 Desember 2020.
“Kantor BI membuka layanan setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat,” ujar Erwin.
Namun, jadwal ini dikecualikan pada 24-25 Desember 2020 saat libur Natal dan akhir tahun 2020.
Adapun enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Rp100 dan Rp500 dengan tahun emisi 1968. Kedua uang ini bergambar wajah Panglima Besar Soedirman.
Selain itu, ada Rp1000 tahun emisi 1975 dengan gambar wajah Pangeran Diponegoro. Keempat, uang Rp5000 tahun emisi 1975 bergambar wajah nelayan.
Kelima adalah uang Rp100 tahun emisi 1977 bergambar wajah badak bercula satu. Terakhir, uang Rp500 tahun emisi 1977 dengan gambar wajah Rachmi Hatta dan Anggrek Vanda.
Penukaran ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.