Bank Indonesia
Makroekonomi

BI Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat

  • Pada bulan Januari 2024, tercatat nilai tukar rupiah mengalami pelemahan sebesar 2,43%, namun pada 20 Februari 2024, terjadi kenaikan sebesar 0,77%.
Makroekonomi
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) optimistis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan kembali stabil. Keyakinan ini didasarkan pada terusnya aliran modal asing masuk, didukung oleh kebijakan stabilisasi dari Bank Indonesia, serta langkah-langkah pro-market dalam strategi operasi moneter, termasuk optimalisasi instrumen seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI.

“Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan stabil dengan kecenderungan menguat,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat dewan gubernur di Gedung Thamrin BI, Jakarta, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Menurut data dari Bloomberg, menunjukkan pada pukul 14.53 WIB hari ini, nilai tukar rupiah mencapai Rp15.654 per dolar AS. Terjadi penguatan dibandingkan dengan nilai sebelumnya pada pukul 08.57 WIB yang berada di Rp15.660 atau mengalami pelemahan sebesar 29,00 poin (0,19%).

Pada bulan Januari 2024, tercatat nilai tukar rupiah mengalami pelemahan sebesar 2,43%, namun pada 20 Februari 2024, terjadi kenaikan sebesar 0,77%.

Perry menjelaskan, penguatan nilai tukar rupiah ini dipicu oleh kebijakan stabilisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia, serta aliran modal asing yang masuk ke pasar keuangan domestik, sejalan dengan pandangan positif investor terhadap prospek ekonomi yang terus baik dengan stabilitas yang terjaga. Selain itu, tingginya imbal hasil dari aset keuangan domestik juga turut menarik perhatian.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah hanya mengalami sedikit pelemahan sebesar 1,68% dari level akhir Desember 2023. Hal ini menunjukkan performa yang lebih baik jika dibandingkan dengan pelemahan Won Korea, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand yang masing-masing mencapai 3,69%, 4,27%, dan 5,31%.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” imbuh dia.