BI Perluas Cakupan Perlindungan Konsumen
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat penyesuaian ruang lingkup. Keputusan ini ditandai oleh kebijakan baru berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, jika sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran, kini aturan melingkup seluruh bidang, yakni moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. “Penyempurnaan […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat penyesuaian ruang lingkup.
Keputusan ini ditandai oleh kebijakan baru berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, jika sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran, kini aturan melingkup seluruh bidang, yakni moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Penyempurnaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional,” kata Erwin dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, 6 Januari 2021. Menurutnya, ke depan penerapan kebijakan mesti relevan dan sejalan dengan praktik internasional.
Dalam ketentuan ini, penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI adalah pelaku di bidang sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, konsumen pasar uang dan valuta asing (valas), serta pihak lainnya.
Penyempurnaan Aturan
Kemudian untuk pokok-pokok penyempuraan pengaturan meliputi, redefinisi konsumen dan penyelenggara serta penyesuaian ruang lingkup. Di samping itu, ada pula penyempurnaan prinsip, penguatan fungsi pengawasan, fungsi edukasi, penanganan pengaduan, serta penguatan aspek perlindungan konsumen di era digital.
“Penguatan kebijakan perlindungan konsumen dilakukan untuk menjawab tantangan sekaligus upaya digitalisasi produk di sektor jasa keuangan,” tambahnya.
Dengan demikian, PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.