BI Permudah Ketentuan Pinjaman untuk Bank Umum
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP). “Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 1 Oktober 2020. Ia mengungkapkan, BI senantiasa memperkuat fungsi lender of the last […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).
“Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia mengungkapkan, BI senantiasa memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Regulasinya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017, dan berlaku efektif sejak 29 September 2020.
Berikut pokok-pokok penyempurnaan dalam ketentuan.
- Penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100 basis poin (bps) sesuai dengan best practice, sedangkan Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.
- Perluasan atau penambahan agunan PLJP/PLJPS dengan syarat aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Selain itu, diperbolehkan bagi aset kredit atau pembiayaan kepada pegawai maupun yang direstrukturisasi akibat pandemi. Kemudian, penambahan perluasan juga berlaku untuk agunan lain milik bank atau pihak lainnya.
- Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, lanjut Onny, BI akan memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait. “Kami akan berkoordinasi sebelum maupun setelah pengajuan untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” jelas Onny.