BI Perpanjang Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti hingga 2022
- Bank Indonesia (BI) melanjutkan aturan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor.
Nasional
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melanjutkan aturan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku pada Januari 2022 hingga Desember 2022.
BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk jenis properti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
“Ketentuan uang muka 0 persen hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tertentu,” ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa, 19 Oktober 2021.
- Garuda Indonesia di Antara Lilitan Utang dan Ancaman Pailit
- BEI Singgung Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan, Begini Jawaban Garuda Indonesia (GIAA)
- Penyaluran Kredit Akseleran Melesat 100 Persen Tembus Rp3,1 Triliun hingga Kuartal III-2021
Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sebelumnya, Perry mengatakan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Upaya ini bisa dilakukan salah satunya melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan juga dinilai masih dalam proses pemulihan. Dengan demikian, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait sehingga bisa mendukung kinerja perekonomian nasional.