Suasana rumah contoh yang akan dilakukan soft launching dan show unit Synthesis Huis tipe Passa di Jakarta, Jum'at, 15 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

BI Perpanjang Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti hingga 2022

  • Bank Indonesia (BI) melanjutkan aturan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melanjutkan aturan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku pada Januari 2022 hingga Desember 2022.

BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk jenis properti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

“Ketentuan uang muka 0 persen hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tertentu,” ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa, 19 Oktober 2021.

Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sebelumnya, Perry mengatakan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.

Upaya ini bisa dilakukan salah satunya melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan juga dinilai masih dalam proses pemulihan. Dengan demikian, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait sehingga bisa mendukung kinerja perekonomian nasional.