BI Perpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit hingga Juni 2023, Ini Alasannya
- BI pun selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari setiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk dalam kaitannya dengan penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
Nasional
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit hingga Juni 2023 karena beberapa alasan.
Departemen Komunikasi BI menyampaikan, saat ini efek domino dari pandemi mulai terasa di masyarakat.
Kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, hingga tarif dasar listrik, adalah beberapa hal yang saat ini membayang-bayangi masyarakat dalam negeri.
Efek-efek domino itu pun dicermati oleh BI yang berperan sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem kuangan.
- Begadang Bisa Bikin Badan Gemuk, Ini Sebabnya
- Kisah Sukses Pendiri Start Up: Natali Ardianto Tinggalkan 2 Perusahaan Rintisan Untuk Memulai Tiket.com
- Bingung Memulai? Ini 6 Langkah Praktis Merencanakan Keuangan
BI pun selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari setiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk dalam kaitannya dengan penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
"Walau saat ini, pengawasan mikro mengenai kartu kredit mengenai kartu kredit telah berada di tangan Otoritas Jasa keuangan (OJK), namun BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan," tulis Departemen Komunikasi dikutip dari pengumuman di laman BI, Senin, 9 Januari 2023.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang dapat dipengaruhi oleh penggunaan dan pembayaran kartu kredit, BI pun memperpanjang pelonggaran kartu kredit, dan berikut rinciannya:
1. mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% perbulan,
2. memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023, serta
3. memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
- Avatar The Way of Water Raup Pendapatan Rp15,5 Triliun Selama Dua Pekan
- Catat! Daftar Harga BBM Tahun 2023: Pertamax Turun, Pertalite Stagnan
- Sri Mulyani Tegaskan Gaji Rp5 Juta Tidak Kena Pajak 5 Persen, Ini Hitungannya
BI berharap pelonggaran ini dapat memacu optimisme dan semangat untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi di tahun 2023.
"Hal ini sejalan juga dengan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata pada 2023," tulis Departemen Komunikasi BI.