<p>Perry Warjiyo dalam konferensi video pada Selasa, 24 Maret 2020 yang disiarkan melalui kanal YouTube Bank Indonesia</p>
Industri

BI Pertahankan BI Rate di Level 3,75%.

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) lagi-lagi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga tetap di level 3% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,5%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, keputusan mempertahankan BI Rate tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) lagi-lagi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga tetap di level 3% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, keputusan mempertahankan BI Rate tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang tetap terjaga.

“Keputusan ini juga merupakan upaya kami untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.

Perry menyampaikan, BI akan terus bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam mendukung kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional. Melalui pembukaan sektor-sektor produktif dan aman.

Akselarasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran. Lalu juga melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial serta mengakselarasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Kebijakan Lanjutan

Lebih dari itu, BI juga menempuh kebijakan lanjutan sebagai berikut. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan strategi operasi moneter untuk menjalankan kebijakan moneter yang akomodatif. Ketiga, melanjutkan penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar vallas domestik serta stabilitas nilai tukar.

Penguatan JISDOR tersebut meliputi metodologi, periode pemantauan transaksi maupun waktu penerbitan. Keempat, menguatkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial. Keenam, menguatkan pengawasan perbankan secara terpadu antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketujuh, memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi.