Ilustrasi Bank Indonesia.
Industri

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4%

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%. Selain itu, suku bunga deposit facility juga dipertahankan di level 3,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Rabu, 19 Agustus 2020 mengungkapkan, keputusan tersebut konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%. Selain itu, suku bunga deposit facility juga dipertahankan di level 3,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Rabu, 19 Agustus 2020 mengungkapkan, keputusan tersebut konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah.

“Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19,” ujarnya.

Perry menjelaskan, BI akan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter.

Kurs Rupiah

Ia menjelaskan, nilai tukar rupiah tetap terkendali, meskipun mulai Juli 2020, rupiah melemah dipengaruhi ketidakpastian pasar keuangan global.

“Pada Juli 2020, rupiah mencatat depresiasi 2,36% secara point to point dibandingkan dengan level Juni 2020, dipicu kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19 dan peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global akibat tensi geopolitik AS–Tiongkok,” paparnya.

Kekhawatiran yang sama pun berlanjut sehingga rupiah pada Agustus 2020, kembali mendapat tekanan. Per 18 Agustus 2020, rupiah mencatat depresiasi 1,65% secara point to point atau 1,04% secara rata-rata dibandingkan dengan level Juli 2020.

Di samping menempuh kebijakan moneter, lanjutnya, BI juga membuat kebijakan lanjutan dalam penanggulangan akibat pandemi. Di antaranya menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) yang berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Selain itu, kata Perry, sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, dan otoritas terkait juga diperkuat dalam rangka percepatan digitalisasi. Mencakup dukungan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce. (SKO)