<p>Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/3/2020). RDG Bank Indonesia memutuskan menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin menjadi 4,5 persen. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.</p>
Industri

BI Rate dipangkas Lagi Jadi 4,5%, Pertumbuhan Ekonomi Juga Dikoreksi

  • Perry Warjiyo mengatakan penyebaran Covid-19 yang makin meluas hingga ke 159 negara telah menyebabkan turunnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Bank Indonesia menurunkan menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin menjadi sebesar 4,5% dalam Rapat Dewan Gubernur periode 18-19 Maret 2020.

“Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan perkiraan inflasi terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 basis poin masing-masing menjadi 3,75% dan 5,25%.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin menjadi sebesar 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur periode 19-20 Februari 2020.

Bank Indonesia juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 basis poin masing-masing menjadi 4% dan 5,5%.

Penurunan itu merupakan yang pertama kali setelah bank sentral mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5% selama empat bulan berturut-turut atau sejak Oktober 2019.

Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, BI menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 menjadi 4,2%-4,6% dari sebelumnya 5%-5,4%, karena tingginya ketidakpastian global akibat penyebaran wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

“Covid-19 memberikan tantangan bagi upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo mengatakan penyebaran Covid-19 yang makin meluas hingga ke 159 negara telah menyebabkan turunnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia.

Kondisi ini, tambah dia, ikut menjadi alasan melemahnya pertumbuhan ekspor barang Indonesia meski sempat membaik pada Februari 2020.

“Ekspor jasa terutama sektor pariwisata diperkirakan juga menurun akibat terhambatnya proses mobilitas antarnegara sejalan dengan upaya memitigasi risiko perluasan Covid-19,” ujar Perry Warjiyo.

Selain itu, turunnya prospek ekspor barang dan jasa yang disebabkan oleh gangguan rantai produksi ini ikut mempengaruhi perlambatan investasi non-bangunan.

Dengan kondisi itu, bank sentral bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya kepada Indonesia.

“Langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan juga perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan,” ujarnya.

Bank Indonesia juga telah mengapresiasi langkah stimulus fiskal pemerintah bersamaan dengan rencana penyelenggaraan pilkada yang diproyeksikan dapat menopang prospek pertumbuhan ekonomi.

Perry Warjiyo memperkirakan apabila penanganan Covid-19 membuahkan hasil, maka pertumbuhan ekonomi 2021 dapat mencapai kisaran 5,2%-5,6%.

Proyeksi itu juga dipengaruhi oleh berbagai upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi melalui RUU Cipta Kerja dan Perpajakan.

7 Langkah Hadapi Covid-19

Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan dengan merumuskan tujuh langkah utama untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan sebagai mitigasi risiko dari penyebaran wabah Virus Corona baru atau Covid-19 yang makin meluas.

“Bauran kebijakan diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” ujar Gubernur Bank Indonesia.

Perry Warjiyo menjelaskan langkah pertama adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.

Kemudian, langkah kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Selanjutnya, langkah ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Langkah keempat adalah memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing bagi kebutuhan di dalam negeri.

Langkah kelima, mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Langkah keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah kepada bank-bank yang memberikan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Terakhir, langkah ketujuh, menurut Perry, adalah memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

Kebijakan sistem pembayaran yang akan dilakukan adalah menjaga ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Selain itu, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kebijakan sistem pembayaran ini antara lain juga mencakup dukungan penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar.

Perry memastikan berbagai langkah kebijakan ini akan ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memitigasi dampak Covid-19 agar stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK,” ujarnya. (SKO)