<p>Gedung Bank Indonesia</p>
Nasional

BI Rilis Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

  • Kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan, adanya perbaikan struktur ekonomi domestik, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Nasional

Agnes Yohana Simamora

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan mengenai penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI yang diberlakukan pada 27 April 2022.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kebijakan pengunaan rupiah pada kegiatan internasional ini dilakukan untuk mendukung kegiatan perekonomian.

"Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Adanya kebijakan penggunaan Rupiah untuk memastikan Rupiah digunakan untuk mendorong kegiatan perekonomian di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Mei 2022.

Adapun kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan, adanya perbaikan struktur ekonomi domestik, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Di sisi lain, ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pengguna rupiah oleh bukan penduduk dalam wilayah NKRI. 

Pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan yang berbentuk fisik seperi rekening dan instrumen keuangan digital. Serta adanya penegasan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Kemudian, Bank Indonesia melakukan pengawasan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga yang mendukung kebijakan ini. Serta, BI akan mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.