<p>Karyawan menunjukkan uang Dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu Bank BUMN di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

BI Tambah Insentif Bunga 1,5% untuk Penempatan GWM Perbankan

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberikan suku bunga sebesar 1,5% terhadap penempatan giro wajib minimum (GWM) perbankan. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari stimulus bank sentral berupa likuiditas untuk meringankan beban perbankan, terutama dalam menjalankan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi COVID-19. “Kami akan memberikan jasa giro penempatan GWM perbankan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberikan suku bunga sebesar 1,5% terhadap penempatan giro wajib minimum (GWM) perbankan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari stimulus bank sentral berupa likuiditas untuk meringankan beban perbankan, terutama dalam menjalankan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi COVID-19.

“Kami akan memberikan jasa giro penempatan GWM perbankan di BI dengan suku bunga 1,5%, berlaku untuk semua bank,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Juni 2020.

Namun, bunga tersebut hanya berlaku untuk rasio GWM sebesar 3,5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Dengan kata lain, jika penempatan dana melebihi rasio GWM, perbankan hanya akan mendapat bunga terhadap 3,5% penempatan dananya.

Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, per April 2020 perbankan telah menghimpun DPK senilai Rp6.207 triliun,. Maka untuk membayar 1,5% bunga tersebut, BI mesti menyiapkan dana sebesar Rp3,25 triliun.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan, agar perbankan dapat memanfaatkan fasilitas repo terlebih dahulu sebelum mengajukan skema pinjaman likuiditas melalui bank jangkar.

Saat ini, nominal Surat Berharga Negara (SBN) perbankan Rp886 triliun. Dari nilai tersebut, kata Perry, sebesar Rp520 triliun dapat direpokan untuk menambah likuiditas dalam merestrukturisasi kredit.

Bahkan, ia menuturkan bahwa mekanisme repo tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh perbankan sebelum mengajukan bantuan likuiditas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bank yang mengajukan bantuan likuiditas lewat bank jangkar, kata Perry, tidak akan diberikan jika masih memiliki SBN yang dapat direpokan. “Penempatan dana baru akan dilakukan kalau bank-bank sudah merepokan ke BI sehingga SBN-nya mendekati level 6%,” katanya. (SKO)