<p>Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

BI Tarik Enam Pecahan Uang Ini, Berikut Alasannya

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang dari peredaran. Mengutip laman resmin BI, kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, untuk meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah. Selain itu, pertimbangan masa edar uang yang telah berlangsung lama, yakni 5-7 tahun. Kemudian penarikan tersebut juga perlu untuk security […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang dari peredaran. Mengutip laman resmin BI, kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Pertama, untuk meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah. Selain itu, pertimbangan masa edar uang yang telah berlangsung lama, yakni 5-7 tahun.

Kemudian penarikan tersebut juga perlu untuk security feature. Faktor terakhir, yakni terjadinya perubahan kebutuhan uang di masyarakat atau inflasi.

Untuk jangka waktu penukaran uang, biasanya ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Terdapat syarat utama, seperti pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan BI.

Lalu pada lima tahun berikutnya atau tahun ke-6 hingga ke-10, kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di BI. Adapun setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi.

Segera Menukarkan

Belum lama ini, BI kembali mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkannya ke loket BI terdekat.

Penukaran dilayani di kantor BI  setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Adapun enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Rp100 dan Rp500 dengan tahun emisi 1968. Kedua uang ini bergambar wajah Panglima Besar Soedirman.

Selain itu, ada Rp1000 tahun emisi 1975 dengan gambar wajah Pangeran Diponegoro. Keempat, uang Rp5000 tahun emisi 1975 bergambar wajah nelayan.

Kelima adalah uang Rp100 tahun emisi 1977 bergambar wajah badak bercula satu. Terakhir, uang Rp500 tahun emisi 1977 dengan gambar wajah Rachmi Hatta dan Anggrek Vanda.

Penukaran ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.