Nampak depan Gedung Bank Indonesia di Jl Thamrin Jakarta. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

BI Terbitkan Peraturan Baru Terkait Devisa, Efektif 1 Agustus

  • Kebijakan itu untuk mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Makroekonomi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Kebijakan itu untuk mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 dan mengatur mengenai prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Penetapan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan empat prinsip.

Dikutip dari laman BI, Rabu 2 Agustus 2023, prinsip tersebut yakni sejalan dengan PP DHE SDA; pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; serta untuk memenuhi kebutuhan, terkait penetapan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan BI dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya. 

Berdasarkan prinsip di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen:

  • Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
  • Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
  • Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
  • Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Sementara untuk penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan oleh:

  • Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1-4)
  • Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
  • Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. 

PBI yang baru saja diterbitkan BI mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.