Perajin menyelesaikan pembuatan batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku,  Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

BI Tingkatan Rasio Kredit Perbankan ke UMKM Jadi 30 Persen Mulai 2024

  • Bank Indonesia meningkatkan rasio kredit segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan menjadi minimal 30% pada 2024.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Bank Indonesia meningkatkan rasio kredit segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan menjadi minimal 30% pada 2024. Langkah ini ditempuh BI untuk meningkatkan inklusivitas pembiayaan sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia tersebut.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan anyar ini berlaku sejak 31 Agustus 2021.

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 2 Agustus 2021.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi dalam rasio kredit perbankan ini dilakukan secara bertahap. Perbankan harus meningkatkan rasio kredit UMKM menjadi 20% pada 2022. Lalu, ditingkatkan menjadi 25% pada 2023, dan mencapai puncaknya 30% pada 2024.

Otoritas moneter ini juga telah menyiapkan sanksi bagi perbankan yang tidak mencapai target pembiayaan UMKM sebagaimana termaktub dalam PBI 23-2021. BI menyiapkan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran konstanta sebesar 0,1% dikalikan nilai kekurangan RPIM.

Adapun sanksi maksimal yang diatur dalam beleid anyar BI ini sebesar Rp5 miliar.Dengan adanya beleid ini pula, BI mencabut PBI nomor 14/22/PBI/2012.