BI Tunjuk 20 Bank Pengelola Rekening Khusus Dolar Devisa Hasil Ekspor
- Menurut BI, penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan, seperti suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) serta agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Industri
JAKARTA - Bank Indonesia menunjuak 20 bank pengelola valuta asing devisa hasil ekspor (valas DHE) melalui rekening khusus atau term deposit. Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan mulai berlaku 1 Maret 2023.
Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui 20 bank yang ditunjuk tersebut sesuai dengan mekanisme pasar. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia. Nantinya jumlah bank pengelola valas DHE melalui rekening khusus akan terus dievaluasi berkala.
- Eksperimen 4 Hari Kerja di Inggris Tuai Hasil Menggembirakan
- Elon Musk Kembali Terdepak Setelah Dua Hari Jadi Orang Terkaya Dunia
- Muncul Gerakan Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Angkat Bicara
“Mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia,” tulis BI dalam website resmi, dikutip Jumast, 3 Maret 2023.
Menurut BI, penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan, seperti suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) serta agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Berikut daftar 20 bank pengelola term deposit valas DHE yang ditunjuk BI:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
- PT PAN Indonesia Bank Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mizuho Indonesia
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- Bank Of China
- Citibank, N.A., Indonesia
- JP Morgan Chase Bank
- PT Bank ICBC Indonesia
- MUFG Bank Ltd.