<p>ilustrasi// Foto: Ismail Pohan &#8211; Tren Asia</p>
Industri

BI Wajibkan Eksportir Konversi Valas Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan eksportir mengonversi valuta asing devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. “Kebijakan tersebut akan diimplementasikan demi mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Perry di Jakarta, belum lama ini. Rencana peraturan bank […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan eksportir mengonversi valuta asing devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.

“Kebijakan tersebut akan diimplementasikan demi mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Perry di Jakarta, belum lama ini.

Rencana peraturan bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tersebut mencakup pokok-pokok pengaturan, seperti kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa hanya diberlakukan bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas US$300 juta pada 2019.

Selain itu, mekanisme penerimaan DHE SDA dan batas maksimum saldo harian berada pada rekening khusus. Di samping itu, rekening tersebut juga menampung kelebihan dana kewajiban konversi valas terhadap rupiah.

Nantinya, pelaporan eksportir SDA dan BI dilakukan secara offline. BI juga memiliki kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi kepada eksportir SDA dan bank. Secara efektif, pemberlakuan PBI mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar.

Di sisi lain, peraturan tersebut hanya berlaku bagi eksportir yang menjadi subjek PBI, sedangkan eskportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku secara umum.

Perry pun menegaskan, ketentuan tersebut bukan sebagai alat kontrol devisa. Indonesia, sebutnya, membutuhkan investasi asing untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Dengan demikian, kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin.

“Pengelolaan lalu lintas devisa ini hanya berlaku bagi penduduk Indonesia,” tambahnya.