<p> Ilustrasi investasi reksa dana saham saat pandemi./ Pixabay</p>
Industri

Biar Tak Tertipu Seperti Kasus Jouska, Ayo Kenali Ciri Investasi Bodong

  • Jenis penipuan semacam ini memang marak terjadi. Tercatat hingga awal Juli, OJK telah menghentikan operasional 99 investasi bodong. Kenali ciri-ciri investasi bodong biar tak tertipu.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) ramai menjadi perbincangan dalam sepekan terakhir dan akhirnya ditutup operasional lantaran ilegal.

Perusahaan di bidang perencana keuangan tersebut dilaporkan oleh para klien yang mengklaim telah mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah. Penyebab kerugian itu diduga lantaran pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.

Di samping itu, kewajiban bagi perusahaan perencana keuangan dinilai hanya sebatas memberikan edukasi dan saran, tidak sampai kepada trading saham atau ikut mengelola dana investasi tanpa sepengetahuan klien.

Imbasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi menutup operasional Jouska dan dua perusahaan mitra, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia pada Jumat, 24 Juli 2020.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tonggam Lumban Tobing dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juli 2020.

Selain itu, pihak OJK juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut.

Jenis penipuan semacam ini memang marak terjadi. Tercatat hingga awal Juli, OJK telah menghentikan operasional 99 investasi bodong.

Tonggam pun mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri investasi bodong sebagai berikut.

1. Menawarkan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat

Masyarakat harus waspada jika investasi yang ditawarkan dijanjikan akan memberikan imbal hasil yang besar hanya dalam waktu singkat atau beberapa bulan saja. Pasalnya, imbal hasil yang besar pasti juga diikuti risiko yang besar, seperti misalnya saham atau reksadana.

2. Menekankan pada perekrutan

Perusahaan investasi yang lebih menekankan pada perekrutan anggota pada saat menawarkan produknya, wajib diwaspadai karena investasi berbeda dengan skema Ponzi atau money game di mana imbal hasil yang didapatkan berasal dari perekrutan anggota baru.

3. Calon nasabah tidak dijelaskan mengenai cara mengelola investasi

Apabila pengelola tidak memberi pemaparan mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan investasi, dapat diasumsikan ia tidak memahami cara berinvestasi. Hal ini patut dipertanyakan karena berkaitan dengan integritas dan reputasi.

4. Tidak dijelaskan terkait underlying usaha

Underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan wajib dijelaskan oleh pengelola investasi.

5. Perusahaan tidak mengantongi izin OJK dan tidak mempunyai struktur yang jelas

Masyarakat harus memastikan perusahaan telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, kejelasan struktur perusahaan tersebut, baik untuk kepengurusan maupun kegiatan usaha juga wajib dipastikan. (SKO)