Ilustrasi ibadah haji.
Nasional

Biaya Haji Bengkak, Revisi UU Diperlukan

  • Menurut Acep saat ini biaya penyelenggaraan haji sangat tinggi, revisi yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana haji, memperluas pilihan investasi, serta meningkatkan kinerja dan pelayanan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk menekan biaya Haji. Pernyataan tersebut dilontarkan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep R Jayaprawira. 

Menurut Acep saat ini biaya penyelenggaraan haji sangat tinggi, revisi yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana haji, memperluas pilihan investasi, serta meningkatkan kinerja dan pelayanan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi solusi dalam mengatasi tantangan tersebut,” ungkap Acep  di Jakarta.

Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keterjangkauan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia.

Tujuan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Menurut Acep revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya adalah menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mengalami kenaikan akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi, serta meningkatkan pengelolaan dana haji. 

BPKH mengharapkan diberi keleluasaan lebih dalam mengelola dana haji agar pengelolaan ini lebih aman, transparan, efisien, dan likuid. 

Selain itu, revisi ini juga berpeluang membuka jalan investasi baru untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji dan memastikan pelayanan yang lebih baik serta efisien kepada calon jemaah haji. 

 Salah satu poin penting dalam upaya revisi ini adalah kenaikan BPIH yang disebabkan oleh berbagai faktor termasuk kebijakan dari pemerintah Arab Saudi, sehingga dibutuhkan revisi UU 34/2014 untuk memberikan BPKH fleksibilitas lebih dalam mengelola dana haji secara efektif. 

Acep juga mengungkapkan komitmen BPKH  untuk mengelola dana haji dengan prinsip aman, transparan, efisien, dan likuid. 

Selain itu Calon jemaah haji juga akan diinformasikan beberapa tahun sebelum keberangkatan agar mereka bisa mempersiapkan dana secara bertahap.

Besaran Biaya Haji

BPIH untuk tahun 2024 disepakati sebesar Rp93,4 juta per jemaah haji reguler, mencakup biaya perjalanan, akomodasi, dan komponen lainnya. 

Namun, biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah, yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), berhasil ditekan menjadi Rp56,04 juta per jemaah. 

Perbedaan dengan Biaya Haji Plus

Sementara itu, Biaya Haji Plus (ONH Plus) tahun 2024 memiliki ketentuan yang berbeda. 

Biaya ONH Plus tidak mendapatkan subsidi pemerintah, sehingga seluruh biaya harus dibayar mandiri oleh jemaah. 

Untuk tahun 2024, biaya minimal ONH Plus ditetapkan sebesar USD8.000 atau sekitar Rp127.552.000 (kurs Rp16.000) .

Jika satu keluarga beranggotakan dua orang ingin menunaikan haji Plus, mereka harus menyiapkan dana sekitar Rp255.104.000.

Haji Furoda yang Lebih Premium

Ada juga pilihan haji Furoda, yang biaya dan keberangkatannya diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi. 

Biaya haji Furoda bervariasi tergantung pada penyelenggara dan layanan yang ditawarkan, biasanya berkisar antara USD15.000 hingga USD35.000 per jemaah, setara dengan Rp235 juta hingga Rp550 juta.

Program Haji Furoda menawarkan sejumlah keuntungan yang menggiurkan bagi calon jemaah haji. 

Salah satunya adalah kemungkinan keberangkatan tanpa harus mengantre panjang seperti pada program haji reguler. 

Dengan menggunakan visa Mujamalah yang dikeluarkan langsung oleh kedutaan Arab Saudi, jemaah haji furoda dapat memperoleh akses yang lebih lancar.