Biaya Konsumsi Pejabat Capai Rp159 Ribu, Ini Kata Pemerintah
Nasional

Biaya Konsumsi Pejabat Capai Rp159 Ribu, Ini Kata Pemerintah

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Standar Biaya Masukan (SBM) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang sedang ramai. Salah satunya terkait biaya konsumsi rapat atau pertemuan para pejabat.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Standar Biaya Masukan (SBM) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang sedang ramai. Salah satunya terkait biaya konsumsi rapat atau pertemuan para pejabat.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, SBM tersebut sebenarnya ditujukan sebagai pedoman bagi para pejabat Kementerian Lembaga (K/L) dalam melakukan sebuah pertemuan. Serta mendorong belanja kualitas K/L.

"Harus membedakan standar biaya dan anggaran, kalau kita punya anggaran kalau mau belanja tidak ingin ngawur tidak seenaknya. Jadi kita memberikan pedoman (SBM) kalau K/L mau menyelengarakan rapat di luar kantor standar biayanya berapa," kata Isa dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Senin, 22 Mei 2023.

Isa menjelaskan, dengan adanya pedoman pada PMK 49/2023 itu maka diharapkan K/L tidak berlebihan dalam berbelanja.  Sebelum menentukan SBM Kemenkeu akan melakukan research, mengumpulkan harga dan mengkoordinasikan bersama kementerian lembaga lainnya. Harapnnya hal ini dilakukan untuk memang menentukan SBM yang tepat dan tidak bisa dipakai seenaknya tanpa batasan yang jelas.

Adapun dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, untuk biaya uang konsumsi para menteri, pejabat eselon I hingga aparatur sipil negara (ASN) saat mengadakan rapat atau pertemuan maksimal sebesar Rp159 ribu per orang dalam sekali pertemuan.

Jika dirinci lebih lanjut, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp159.000 per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp49.000. Sedangkan di DKI Jakarta ditetapkan sebesar  Rp77.000 orang, dengan rincian makan Rp53.000 dan snack Rp24.000. Jawa Barat Rp71.000, dengan rincian makan Rp50.000 dan snack Rp21.000. Dan Jawa Timur Rp72.0000, yang terdiri dari makan Rp49.000 dan snack Rp23.000.

Kemudian, Sumatera Utara sebesar Rp64.000 per orang, terdiri dari makan Rp47.000 dan snack Rp17.000. Sumatera Selatan Rp81.000 terdiri dari makan Rp63.000 dan snack Rp18.000, serta Kalimantan Barat sebesar Rp68.000 yang terdiri dari makan Rp51.000 dan snack Rp17.000.