Biden akan Menaikkan Pajak Orang Kaya untuk Infrastruktur dan Paket Keluarga
Presiden Amerika Serikat Joe Robinette Biden berencana naikan pajak orang terkaya di AS untuk menutupi beban paket infastruktur dan paket keluarga senilai US$4 triliun atau setara Rp57,8 kuadriliun (asumsi kurs Rp14.453 per dollar Amerika Serikat).
Dunia
JAKARTA- Presiden Amerika Serikat Joe Robinette Biden berencana naikan pajak orang terkaya di AS untuk menutupi beban paket infastruktur dan paket keluarga senilai US$4 triliun atau setara Rp57,8 kuadriliun (asumsi kurs Rp14.453 per dollar Amerika Serikat).
Melansir dari Reuters, paket infrastruktur ditetapkan pada awal April 2021 dengan total anggaran sebesar US$2.3 triliiun (Rp33,2 kuadriliun).
Kemudian Joe Biden sebelumnya telah mengenalkan proposal paket keluarga atau American Families Plan dengan total anggaran US$1.8 triliun (Rp26 kuadriliun) di Kongres AS pada Kamis, 29 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
American Families Plan mencakup berbagai ketentuan yang ditujukan untuk mendukung orang Amerika dalam perawatan anak, pendidikan, cuti keluarga, dan banyak lagi. Proposal Biden akan menjamin 12 minggu pembayaran orang tua, keluarga dan penyakit pribadi. Gaji akan sama dengan dua pertiga dari gaji mingguan rata-rata pekerja atau hingga US$ 4.000 per bulan. Pekerja dalam kelompok upah terendah akan diganti 80% dari upah mingguan rata-rata mereka.
Proposal tersebut akan memungkinkan pekerja untuk lebih dekat dengan anak, merawat keluarga yang sakit parah, menemukan keamanan dari serangan seksual, penguntitan atau kekerasan dalam rumah tangga. Pemberi kerja juga akan mewajibkan para pekerja untuk memperoleh tujuh hari cuti berbayar untuk mencari perawatan medis preventif bagi diri mereka sendiri atau keluarga mereka.
Sebagaimana dikutip dari laman CNBC pada Jumat, 30 April 2021, Presiden Joe Biden ingin menaikkan pajak pendapatan dari warga dengan pendapatan di atas US$400.000 atau setara Rp5,7 miliar per tahun.
Gedung Putih menjelaskan pemerintah Amerika Serikat akan mencadangkan US$1.5 triliun (Rp21 kuadriliun) dari pajak tersebut.
Upaya itu merupakan salah satu langkah untuk menutupi beban anggaran proposal paket keluarga dan paket infrastruktur yang dirancang oleh Presiden Joe Biden.
Selain itu , Presiden Joe Biden juga hendak menaikan pajak capital gain dari 37% menjadi 39,6% kepada warga AS berpendapatan tertinggi.
“Proposal ini akan berdampak pada kurang dari 1 persen wajib pajak dan akan terbatas pada 1 persen orang terkaya di Amerika,” demikian disampaikan oleh Institute on Taxation and Economic Policy dalam laman resminya.
Analis Tax Foundation Garret Watson menjelaskan keluarga dengan pendapatan lebih dari US$540.000 (Rp7,8 miliar) per tahun termasuk dalam 1% persen wajib pajak tersebut.