Biden Geram Produk China Makin Populer, Pemerintah AS Keluarkan UU Pemblokiran TikTok
- Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Biden bulan lalu, mendorong ByteDance untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China dalam waktu 270 hari atau diblokir selamanya dari Amerika Serikat
Dunia
WASHINGTON - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah AS terkait undang-undang baru yang memaksa mereka untuk menjual TikTok atau menghadapi pemblokiran di Amerika Serikat.
Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Biden bulan lalu, mendorong ByteDance untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China dalam waktu 270 hari.
Dilansir dari Xinhua, TikTok berargumen bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak asasi manusia.
Mereka menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mematuhi undang-undang tersebut dengan menjual TikTok kepada pembeli non-China,
Kebijakan yang mengharuskan perusahaan China seperti TikTok untuk menjual atau menghadapi pemblokiran di AS dianggap diskriminatif dan dianggap anti-China.
Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap praktik perdagangan dan hubungan internasional antara kedua negara.
Bagi TikTok dan perusahaan China lainnya, kebijakan ini mengancam eksistensi layanan mereka di pasar AS yang sangat penting.
- Sunindo Pratama (SUNI) Raih Laba Bersih Rp33,4 Miliar sepanjang Kuartal I2024
- Banjir di Brasil: 90 Tewas, 150.000 Orang Kehilangan Tempat Tinggal
- AstraZeneca Akan Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia Karena Surplus
Larangan potensial terhadap TikTok telah menimbulkan kritik luas dari berbagai pihak, termasuk pengguna dan pengamat industri teknologi.
TikTok adalah aplikasi video yang sangat populer di AS dan telah digunakan oleh lebih dari 170 juta orang Amerika.
Pendukung TikTok berpendapat bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, tetapi juga menciptakan ketegangan diplomatik yang tidak diinginkan antara dua negara besar.
Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai upaya proteksionisme yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas.
Pemerintah AS telah menyuarakan keprihatinan terhadap keamanan nasional terkait kepemilikan TikTok yang menurut Biden melayani kepentingan Partai Komunis China.
- Sunindo Pratama (SUNI) Raih Laba Bersih Rp33,4 Miliar sepanjang Kuartal I2024
- Banjir di Brasil: 90 Tewas, 150.000 Orang Kehilangan Tempat Tinggal
- AstraZeneca Akan Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia Karena Surplus
Biden mengkhawatirkan data pengguna TikTok dapat disalahgunakan oleh Partai Komunis.
Namun, TikTok telah menyangkal tuduhan tersebut, menegaskan bahwa mereka tidak pernah membagikan data pengguna dengan pemerintah China, apalagi Partai Komunis China.
Langkah hukum yang diambil oleh TikTok menyoroti ketegangan antara perusahaan teknologi global dengan kebijakan keamanan nasional negara-negara seperti AS.
Pertarungan hukum ini akan menjadi sorotan penting dalam perdebatan tentang privasi data, regulasi teknologi, dan hubungan perdagangan internasional.
Perwakilan TikTok dan ByteDance belum memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan ini, namun mereka berharap dapat menyelesaikan sengketa ini melalui proses hukum yang adil dan transparan.