Bikin Jera, Pemdakab Bogor Kembali Beri Sanksi Perusahaan yang Mencemari Udara
- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor kembali melakukan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap satu perusahaan di wilayah Cileungsi yang diduga melakukan pencemaran udara dan air.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan hidup terhadap satu perusahaan di wilayah Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi yang diduga kuat melakukan pencemaran udara dan air. Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LH) kali ini dilakukan dengan berkolaborasi antara DLH Kabupaten Bogor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menerangkan, ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu.
- OJK Digugat Pendiri Kresna Investments ke PTUN Jakarta
- Telat Kembangkan Kendaraan Listrik, Toyota Kalah Saing
- Tembakau Digadang Jadi Komoditas Potensial Pacitan
Gantara menyampaikan, hasil pengawasan langsung di lapangan tim DLH Kabupaten Bogor menemukan beberapa pelanggaran, diantaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku.
"Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya," ucapnya.
Gantara menyatakan, jika dalam 180 hari pihak perusahaan tidak segera berkomitmen melakukan perbaikan temuan pelanggaran hasil pengawasan tim DLH, maka langkah selanjutnya tidak hanya pada pembekuan persetujuan lingkungan tetapi juga pencabutan persetujuan lingkungan dan dapat berdampak pada penghentian operasional kegiatan.
Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkannya dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha atau perusahaan di Kabupaten Bogor agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor.
- Menuju IndonesianGP di Sirkuit Mandalika, Masyarakat Lombok Dapat Harga Spesial
- Profil Eks Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar Pranowo
- Semester I-2023, Inilah Bank BUMN dengan Pertumbuhan Laba Paling Tinggi
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna menambahkan, pengawasan dan Gakkum gabungan yang dilakukan bersama DLH Kabupaten Bogor ini dalam rangka penegakan hukum berkaitan dengan adanya perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara. Terlebih pengendalian pencemaran udara ini sudah dicanangkan oleh Presiden dan Menteri juga Ditjen KLHK. Menurutnya, pengawasan pengendalian pencemaran udara sebetulnya tidak hanya dilakukan pada perusahaan di Kabupaten Bogor saja, tapi pengawasan juga sampai ke perusahaan yang ada di Jabodetabek.