Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat meninjau ujicoba program makan siang gratis di SDN 4 Kota Tangerang, Senin 5 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Bikin Lapor Mas Wapres, Gibran Dinilai Gimik dan Gagal Paham Pengelolaan Negara

  • Pakar tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, Herlambang P Wiratraman, menilai layanan pengaduan masyarakat tersebut sebatas gimik politik. Hal itu lantaran layanan tersebut dibentuk tanpa dasar hukum, struktur dan pertanggungjawaban yang jelas.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi membuka layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” di Kantor Wakil Presiden pada Senin, 11 November 2024.  

Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan secara langsung di Istana Wakil Presiden atau melalui nomor WhatsApp resmi “Lapor Mas Wapres” di 081117042207 atau melalui kanal setwapres.lapor.go.id. Pro-kontra pun mengiringi pembukaan layanan pengaduan masyarakat tersebut.

Pakar tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, Herlambang P Wiratraman, menilai layanan pengaduan masyarakat tersebut sebatas gimik politik. Hal itu lantaran layanan tersebut dibentuk tanpa dasar hukum, struktur dan pertanggungjawaban yang jelas. 

“Bagi saya itu ide yang sekadar gimik politik saja, memperlihatkan Wapres tidak mengerti bagaimana sistem tata negara itu mestinya diperkuat,” jelas Herlambang, kepada TrenAsia.com, Selasa, 12 November 2024.

Dengan kapasitasnya sebagai Wapres, Herlambang menilai mestinya Gibran dapat ikut merumuskan kebijakan secara makro alih-alih membuat solusi teknis seperti layanan aduan. “Belajar dululah hukum tata negara. Bagaimana mengembangkan sistem yang lebih baik dan demokratis untuk Indonesia,” paparnya.

Dia menilai layanan Lapor Mas Wapres sebenarnya tidak diperlukan karena sudah banyak kanal aduan dari institusi, mulai dari level daerah hingga nasional.  Lembaga tersebut, imbuhnya, bekerja sesuai mandat undang-undang. 

“Lapor Mas Wapres sebenarnya tidak dibutuhkan jika melihat konteks sistem tata negara hari-hari ini. Kita tahu ada lembaga-lembaga lain yang jelas sistem dan kewenangannya, juga proses pelembagaan sekaligus secara struktural. Pertanggungjawabannya juga ada,” kata dia.

Pertanyakan Urgensi 

Herlambang menambahkan kebijakan yang digagas Wapres perlu diperjelas urgensi dan dasar hukumnya. Sehingga, kebijakan tersebut dapat terarah serta mencapai solusi komprehensif untuk masyarakat.

“Niat dibentuknya (Lapor Mas Wapres) itu karena dasar apa. Apakah selama ini ada yang macet terkait dengan upaya penyelesaian. Misal macet itu berhentinya di mana, atau di institusi apa. Itu yang mestinya dibenahi terlebih dulu,” ujarnya.

Pantauan TrenAsia.com hingga Selasa pukul 23.30 WIB, sudah ada 959.139 aduan yang masuk melalui setwapres.lapor.go.id. Jumlah ini bisa dibilang sangat banyak mengingat layanan Lapor Mas Wapres baru dibuka sejak Senin. 

Layanan aduan tersebut terkoneksi dengan 34 kementerian, 100 lembaga, 396 pemkab, 94 pemkot dan 34 pemprov. “Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” tulis Gibran di Instagram resminya, Minggu, 10 November 2024.

Saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga pernah membuka layanan pengaduan terbuka yang dinamakan “Lapor Mas Wali.” Saat ini, Gibran tengah memegang pemerintahan setelah menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024. 

Dia diberikan mandat sebagai Pelaksana Tugas Presiden selama dua pekan mendatang, ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke luar negeri.