Nasional

Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi Tarif Rp1 Juta, Ini Caranya

  • Ditjen Imigrasi resmi membuka layanan pembuatan paspor dengan waktu satu hari saja.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka layanan pembuatan paspor dengan waktu satu hari saja.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan biaya pembuatan untuk paspor tersebut dibanderol seharga Rp1 juta.

“Paspor sehari jadi, (biaya pembuatan) Rp1 juta. Sebenarnya itu (paspor sehari jadi) di luar negeri juga biasa ya, bahkan lebih mahal," kata Silmy kepada pers dikutip Senin, 6 Februari 2023.

Adapun proses pembuatan paspor tersebut juga tidak dapat dilakukan melalui daring atau online. Melainkan, masyarakat mesti datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor tersebut.

Sub-Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layaknya layanan pembuatan paspor biasa, syarat dan ketentuan dalam membuat paspor sehari jadi itu pun tak berbeda jauh.

"Pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," ujar dia.

Sementara itu, biaya pembuatan paspor saat ini pun berbeda-beda tergantung jenis paspor yang hendak dibuat oleh masyakat. Layanan paspor sehari jadi dibanderol seharga Rp1 juta, biaya pembuatan paspor elektronik dibanderol Rp650.000. Sementara paspor non-elektronik seharga Rp350.000.