Sejumlah PNS saat jam pulang kerja di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Bikin Penasaran! Intip Gaji Dosen PNS

  • Selain guru, ada profesi tenaga pengajar lain yaitu dosen. Banyak orang yang mempertanyakan besaran gaji dosen yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di perguruan tinggi negeri, meski hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Selain guru, ada profesi tenaga pengajar lain yaitu dosen. Banyak orang yang mempertanyakan besaran gaji dosen yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri. Meskipun sebetulnya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS)

PP tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2019, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly di tanggal yang sama.

Gaji dosen PNS tidak berbeda dengan PNS di instansi lainnya, yaitu mengikuti golongan dan jabatan. Penentuan gaji dosen disasarkan pada golongan dari III hingga IV.

Berikut daftar gaji dosen PNS:

1. Gaji dosen PNS golongan III dengan masa kerja 0-1 tahun dengan minimal pendidikan S2 yaitu

-Golongan III b: Rp2,6 - Rp4,4 juta

-Golongan III c: Rp2,8 - 4,6 juta

-Golongan III d: Rp2,9 - Rp4,7 juta

2. Gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja lima tahun dengan lulusan S3 yaitu

-Golongan IV a: Rp3 - Rp5 juta

-Golongan IV b: Rp3,1 - Rp5,2 juta

-Golongan IV c: Rp3,3 - Rp5,4 juta

-Golongan IV d: Rp3,4 - Rp5,6 juta

-Golongan IV e: Rp3,5 - Rp5,9 juta