Bikin Rugi Pesaing, KPPU Jatuhkan Denda Rp22,35 Miliar Kepada PT Conch South Kalimantan Cement
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Perusahaan terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan […]
Nasional
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Perusahaan terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015. Perusahaan juga menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015-2019.
“Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,” tulis KPPU dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, dikutip Minggu 17 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan keuangan CONCH di tahun 2015, di mana perusahaan mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara, penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Dengan dukungan tersebut, KPPU menilai bahwa CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran. Termasuk, strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan dengan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
“Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya lima pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.”
KPPU beranggapan bahwa hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (SKO)