Ini 5 Negara yang Melarang Penggunaan TikTok Selain Amerika Serikat
Makroekonomi

Bikin UMKM Merana, Gibran Dukung TikTok Shop Dilarang

  • Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung langkah pemerintah terkait pelarangan aplikasi sosial commerce TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Makroekonomi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung langkah pemerintah terkait pelarangan aplikasi sosial commerce TikTok Shop beroperasi di Indonesia. 

Keputusan pelarangan aplikasi asal China itu, diambil setelah pemerintah menerima keluhan dari para pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengalami penurunan laba signifikan. Hal itu disebabkan karena sistem TikTok Shop yang mengabungkan sosial media dan e-commerce. 

"Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran sapaan akrabnya di Balai Kota Solo dikutip Selasa, 26 September 2023. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sempat melakukan riset kecil-kecilan terkait dampak dari barang impor yang sering dijajakan di TikTok Shop itu, mengakibatkan tersisihnya produk dalam negeri termasuk keluaran UMKM. 

Seperti diketahui, para pelaku UMKM sebetulnya pernah mengalami Shadow Banning akibat kebijakan aplikasi TikTok. Shadow Banning adalah sebuah sistem yang membatasi persebaran konten dan bahkan disembunyikan dari peredaran. 

Uniknya, Shadow Banning yang dijalankan TikTok tanpa memberi tahu para creator terlebih dahulu. Parahnya lagi, ketika para creator lokal khususnya pedagang UMKM yang memanfaatkan sistem digital harus gigit jari, karena produk yang dijual harus kalah saing dengan produk impor dari China. 

"Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti (tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ," ungkapnya. Maka dari itu, pihaknya tidak mendukung penggabungan sosial media dan e-commerce "Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair," paparnya.

Larangan Tercantun Dalam Revisi

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Mendag yang akrab disapa Zulhas juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

Tanggapan TikTok 

Merespons kebijakan tersebut, TikTok menerima dan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka  berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya pada Selasa, 26 September 2023.