<p>Bioskop Cinema XXI dan 21 Cineplex. / 21cineplex.com</p>
Gaya Hidup

Bioskop Sudah Boleh Buka Tapi Dilarang Putar Film, Anies Baswedan Kaji Proposal CGV, Cinema XXI dan Cinepolis

  • “Meski sudah boleh buka, tapi belum boleh putar film,” tegas Bambang. Hal ini ditujukan agar pembukaan awal ini dilakukan untuk sosialisasi terlebih dahulu. Seluruh fasilitas bioskop boleh buka termasuk layanan food and baverage (F&B), kecuali pemutaran film.

Gaya Hidup

wahyudatun nisa

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mengkaji proposal yang diajukan sejumlah pengelola bioskop setelah pembukaannya berkali-kali mundur. Dengan demikian, bioskop akan segera beroperasi kembali setelah ditutup sejak Maret 2020 lalu.

Sekretaris Dinas dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan pembukaan bioskop itu dilakukan berdasarkan permohonan pengelola. Manajemen ataupun pengelola bioskop, masing-masing melakukan pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Saat ini pengajuan sudah ada yang masuk sejak Kamis atau Jumat (3-4 September 2020). Nah, hari ini sedang dalam proses pembahasan oleh tim,” kata Gumilar kepada reporter TrenAsia.com, Senin, 7 September 2020.

Dari hasil pembahasan itu, nantinya akan ditentukan kapan tanggal pembukaan bioskop tergantung dari proposal yang diajukan. Nantinya akan ditelaah protokol kesehatan yang ditawarkan oleh pengelola bioskop. Apabila sudah sesuai maka bioskop itu akan dapat segera buka.

“Intinya, selagi pengelola bioskop menerapkan protokol sesuai dengan standar pemerintah, Pemprov DKI Jakarta akan mengizinkan mereka untuk beroperasi kembali,” tegas Gumilar.

Biskop CGV. / cgv.id

Cinema XXI, CGV, dan Cinepolis Ajukan Pembukaan

Sejalan dengan ini, Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengaku hari ini, Senin, 7 September timnya sedang melakukan rapat khusus untuk membahas proposal pengajuan dari pengelola bioskop.

Menurut Bambang, proposal pertama yang akan dibahas yaitu milik PT Nusantara Sejahtera Raya yakni pengelola bioskop Cinema XXI. “Nah, untuk yang lainnya pembahasan akan dilakukan setelah ini, bisa lusa, bisa minggu depan. Tergantung pembahasan dari (proposal) Cinema XXI,” katanya.

Dua perusahaan lainnya yang sudah mengajukan proposal antara lain pengelola bioskop CGV Cinemas yakni PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) dan pengelola Cinepolis yaitu PT Cinemaxx Global Pasifik.

“Meski sudah boleh buka, tapi belum boleh putar film,” tegas Bambang. Hal ini ditujukan agar pembukaan awal ini dilakukan untuk sosialisasi terlebih dahulu. Seluruh fasilitas bioskop boleh buka termasuk layanan food and baverage (F&B), kecuali pemutaran film.

“Dalam tahap sosialisasi itu, nanti silahkan masyarakat menilai protokol kesehatannya sudah sesuai belum. Kalau merasa belum sesuai dan masyarakat keberatan, mereka boleh mengajukan ke menejemen dan ke Pemprov DKI agar protokolnya diperbaiki atau diperketat lagi,” ujarnya. (SKO)