Bisa Dibuat Hanya dalam 15 Menit, Masyarakat Diimbau untuk Lebih Berhati-Hati Pilih Aset Kripto
- Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bahwa aset kripto sebenarnya bisa dibuat dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Fintech
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bahwa aset kripto sebenarnya bisa dibuat dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Namun, kemudahan itu justru menjadi sinyal agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berinvestasi di mata uang kripto.
Animo masyarakat terhadap aset kripto semakin tinggi pada tahun 2022. Momentum ini pun dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang (developer) lokal untuk merilis kripto dan mengiringinya dengan pengembangan ekosistem metaverse, non-fungible token (NFT) marketplace, dan game berbasis play-to-earn.
Menurut Manda, saat ini siapapun sudah diberi kemudahan untuk meluncurkan aset kriptonya sendiri. Bahkan, orang yang masih awam di dunia kripto pun bisa membuat aset sendiri hanya dengan mempelajari caranya di kanal YouTube.
“Ada video tutorial di YouTube yang bisa membuat token kripto dalam waktu 15 menit. So, saya rasa orang yang baru memulai dan punya sedikit pengetahuan tentang kripto bisa membuatnya,” ujar Manda sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Tokocrypto, Selasa, 1 Maret 2022.
- Warga Ukraina di Luar Negeri Siap Pulang Kampung Bela Tanah Air Mereka
- An-225 Mriya, Keajaiban Teknologi yang Jadi Korban Perang
- Wall Street Berakhir Lesu, Nasdaq Terselamatkan Saham Tesla
Kemudahan untuk membuat aset kripto berkat informasi yang saat ini mudah diakses pun menimbulkan tantangan tersendiri bagi investor cryptocurrency dalam memilih aset yang layak.
Untuk memilih aset yang tepat, masyarakat yang memiliki minat terhadap mata uang digital diimbau untuk lebih cermat dalam memilih aset dengan menganalisis whitepaper dari aset kripto tertentu.
Di dalam whitepaper standar harus tersedia berbagai dokumen yang menjelaskan profil dan kinerja tim, tata kelola model bisnis, teknologi dan skalabilitas sistem blockchain yang digunakan, serta bagaimana dana yang terkumpul dari investor akan digunakan.
Whitepaper juga harus menyertakan rencana pengembangan di samping deskripsi teknis mengenai detil project, setidaknya rencana kerja secara mendalam untuk jangka waktu 1-2 tahun ke depan dan menyertakan versi beta-launch.
“Jika beberapa proses yang dituliskan dalam roadmap sudah terselesaikan, pastikan untuk menjelaskannya dalam whitepaper, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan positif oleh para investor,” kata Manda.
Selain whitepaper, ada juga proses audit smart contract dari pihak ketiga terhadap aset kripto. Salah satu lembaga audit independen yang populer di antaranya Certik Blockchain. Lembaga itu biasanya melakukan audit terhadap kripto yang baru diluncurkan untuk menentukan kualitas project.
- Cara Mudah Menabung Seperti Orang Korea dengan Kalender Saku
- 3 Jalan Tol Unik di Indonesia, Ada yang Bisa Nyanyi
- Anggota Direksi Maybank David Formula Mengundurkan Diri
Di pasar kripto, ada istilah IDO (Initial DEX Offering) dan ICO (Initial Coin Offering) sebagai metode crowdfunding modal atau dana untuk peluncuran dan pengembangan proyek. Kedua metode itu kurang-lebih memiliki kesamaan dengan konsep IPO (Initial Public Offering) di bursa saham.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kedua hal tersebut sehingga tidak sedikit pengembang aset kripto yang memanfaatkan ketidaktahuan dan menawarkan project prematur dengan menjual token utilitas demi meraup uang dari investor awam.
Padahal, bisa saja token tersebut hanyalah bukti kepemilikan janji project yang sama sekali belum berwujud,” ungkap Manda.
Manda pun mengatakan, pembuatan kripto tergolong mudah sehingga sebenarnya tidak ada yang istimewa dari klaim pembuatan kripto. Hal yang istimewa dan tidak mudah adalah merilis koin atau token yang bonafide dan memiliki standar global serta memenuhi proses due diligence (investigasi atau audit riwayat keuangan).