Bisakah Pelaut Pakai Jam Kerja 8 to 5? Ini Penjelasannya
- Eight to five (8 to 5) adalah sebuah istilah yang lumrah dalam dunia kerja para karyawan kantoran. Istilah itu mengacu pada sistem waktu bekerja yang dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 17.00.
Nasional
JAKARTA - Eight to five (8 to 5) adalah sebuah istilah yang lumrah dalam dunia kerja para karyawan kantoran. Istilah itu mengacu pada sistem waktu bekerja yang dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 17.00.
Sistem bekerja itu biasa diterapkan oleh banyak perusahaan. Meski begitu, para pelaut ternyata juga bisa bekerja dengan sistem eight to five. Namun, eight to five yang dilakukan pelaut ini berbeda dan cukup unik.
Mengacu pada UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 sendiri mengharuskan jumlah jam kerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dalam skema 5 hari kerja. Selain itu, pekerja diharuskan istirahat minimal 30 menit setiap 4 jam bekerja.
Artinya dalam jam kerja 8 to 5, jumlah jam kerja tetap 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam, lazimnya pukul 12.00 hingga 13.00.
“Karyawan kantoran mungkin biasanya memakai sistem eight to five, masuk jam delapan pulang jam 5. Pelaut juga begitu, tapi eight to five dalam arti yang berbeda, berangkat bulan delapan pulangnya bulan lima, jadi sembilan bulan di kapal,” kata Kapten Kapal LNG PT GTS Internasional Tbk (GTSI), Captain Chepy Chairil Anwar dikutip Jum'at, 20 Januari 2023.
Dalam pengalamannya selama melaut di kapal LNG (Liquified Natural Gas) atau gas alam cair di bawah bendera GTSI, Captain Chepy bahkan pernah bertugas lebih dari sembilan bulan di kapal, khususnya pada saat pandemi COVID-19 melanda dunia.
“Pernah (sembilan bulan di kapal), bahkan lebih dari itu juga pernah. Terutama pada saat masa-masa COVID-19, saya bertugas selama 12 bulan di kapal,” tutur Chepy.
- Pastikan Likuiditas Berlebih, BI Imbau Perbankan Tak Agresif Naikkan Bunga Kredit
- PSSI Kaji Ulang Pembatalan Liga 2, Ini Alasannya
- Gagal Tarik Tunai di ATM Namun Saldo Berkurang? Ini Penjelasannya
Pada saat itu, lanjut dia, pandemi COVID-19 berdampak terhadap sulitnya proses pergantian para pelaut untuk bekerja di atas kapal. Hal itu disebabkan oleh ketatnya peraturan dan kebijakan di setiap pelabuhan selama masa pandemi.
“Tidak ada pengganti karena memang pada saat itu agak kesulitan mengadakan crew replacement saat masa pandemi di tiap-tiap pelabuhan,” tambahnya.
Meski memiliki segudang tantangan yang harus dihadapi, pada dasarnya profesi pelaut masih sangat menjanjikan hingga saat ini. Hal itu dapat dilihat dari tingginya kegiatan ekspor nasional yang saat ini mayoritas dilaksanakan melalui jalur perairan.
Adapun lama waktu berlayar seorang pelaut di kapal dapat berbeda-beda, tergantung dengan jenis kapal hingga muatan komoditas yang diawaki.