Bisnis Belum Pulih, Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Bagi Karyawannya
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuka opsi pensiun dini bagi karyawannya yang memenuhi kriteria per 1 Juli 2021. Opsi ini dipilih emiten pelat merah setelah bisnis perusahaan tersungkur akibat pandemi COVID-19.
Korporasi
JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuka opsi pensiun dini bagi karyawannya yang memenuhi kriteria per 1 Juli 2021. Opsi ini dipilih emiten pelat merah setelah bisnis perusahaan tersungkur akibat pandemi COVID-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut penawaran ini bersifat sukarela. Bagi karyawan yang memilih pensiun dini, Irfan menjamin seluruh hak karyawan bakal dibayar secara tuntas.
“Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh Perusahaan. Namun opsi ini harus kami ambil untuk bertahan di tengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukan titik terangnya di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Trenasia.com, Jumat, 21 Mei 2021.
Irfan menyebut kebijakan ini merupakan jalan tengah terbaik agar kinerja perusahaan tetap terjaga di masa pandemi COVID-19. Opsi pensiun dini karyawan Garuda Indonesia ini pernah dilakukan pada Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pada saat itu, sebanyak 400 karyawan Garuda Indonesia menerima tawaran pensiun diri yang diajukan perusahaan. Adapun karyawan yang ditawarkan pensiun dini ini berusia minimal 45 tahun.
Selain pensiun dini, upaya emiten berkode GIAA ini bertahan dilakukan melalui penawaran unpaid leave pada Juli 2020. Kebijakan cuti di luar pertanggungjawaban perusahaan ini ditempuh 800 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2020 yang dilansir dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), GIAA mengalami penurunan pendapatan hingga 221% year on year (yoy) menjadi US$1,13 miliar atau Rp16,98 triliun.
Alhasil, rugi yang dapat diatribusikan ke entitas induk perusahaan pada kuartal III-2020 mencapai US$1,07 miliar atau Rp16,03 triliun .
Kondisi itu berbanding terbalik dengan kuartal III-2019 di mana GIAA masih mampu menyumbang laba yang dapat diatribusikan ke entitas induk sebesar US$122 juta. (RCS)